For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendag 41/2021 · Permendag No. 41 Tahun 2021 · Permendag Nomor 41 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:18 Juni 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date18 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, serta meningkatkan kesempatan berusaha, manajemen pengelolaan pasar rakyat, omset pedagang, kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah, ketersediaan barang kebutuhan pokok, kestabilan harga, dan kelancaran arus barang. Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini dan tidak dapat memindahtugaskannya kepada pihak lain. Mereka juga wajib menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat. Pembangunan/revitalisasi yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah setelah proses hibah.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)