For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendag 55/2021 · Permendag No. 55 Tahun 2021 · Permendag Nomor 55 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 September 2021Publication Date:21 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 September 2021
Publication Date21 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur tentang daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini menyesuaikan alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan untuk kegiatan tersebut. Lampiran I yang baru, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, menggantikan Lampiran I sebelumnya.

(-)

(-)