For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD

Also known as: Permenhub 50/2019 · Permenhub No. 50 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 Agustus 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 664)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui perubahan bentuk kelembagaan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 dan persetujuan dari Menteri terkait.

Ketentuan Substansial

PTDI STTD merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh Direktur, dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. PTDI STTD menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Struktur organisasi PTDI STTD meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional PTDI STTD.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)