on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Also known as: Permenhub 103/2021 · Permenhub No. 103 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD). PTDI-STTD adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Tugas PTDI-STTD adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Fungsi PTDI-STTD meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum dan kerja sama, pengembangan program dan data pembelajaran, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi PTDI-STTD terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan dan Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur memiliki tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan PTDI-STTD. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab di bidang akademik, keuangan dan umum, serta ketarunaan dan alumni.