Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu di bidang agraria dan tata ruang. Pihak tertentu yang dimaksud meliputi masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum keagamaan/sosial, veteran, instansi pemerintah, wakif, dan masyarakat hukum adat, yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk pelayanan pertanahan seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran tanah pertama kali. Selain itu, PNS/TNI/POLRI, BUMN/BUMD, badan penugasan khusus pemerintah, dan pengelola kawasan industri/ekonomi khusus dapat dikenakan tarif 50%. Instansi pemerintah juga dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pelayanan informasi pertanahan. Untuk memperoleh tarif khusus, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan sesuai kategori pemohon, seperti surat keterangan tidak mampu, bukti kepesertaan program perumahan, akta pendirian badan hukum, atau surat keterangan dari instansi terkait.