For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 14/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Inactive
Pendapatan Non PajakPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu di bidang agraria dan tata ruang. Pihak tertentu yang dimaksud meliputi masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum keagamaan/sosial, veteran, instansi pemerintah, wakif, dan masyarakat hukum adat, yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk pelayanan pertanahan seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran tanah pertama kali. Selain itu, PNS/TNI/POLRI, BUMN/BUMD, badan penugasan khusus pemerintah, dan pengelola kawasan industri/ekonomi khusus dapat dikenakan tarif 50%. Instansi pemerintah juga dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pelayanan informasi pertanahan. Untuk memperoleh tarif khusus, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan sesuai kategori pemohon, seperti surat keterangan tidak mampu, bukti kepesertaan program perumahan, akta pendirian badan hukum, atau surat keterangan dari instansi terkait.

(-)

(-)