For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:9 Februari 2015
Pendapatan Non PajakPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePersyaratan Dan Tata cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date09 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pihak Tertentu:** Menetapkan daftar pihak-pihak yang dapat dikenakan tarif PNBP tertentu, seperti masyarakat tidak mampu, badan hukum keagamaan/sosial, veteran, PNS/TNI/POLRI, pensiunan, serta janda/duda dari kelompok tersebut. 2. **Persyaratan Pengajuan:** Menentukan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh masing-masing pihak tertentu saat mengajukan permohonan pengenaan tarif PNBP. 3. **Tata Cara Permohonan:** Mengatur tata cara pengajuan permohonan pengenaan tarif PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, termasuk format permohonan yang harus diikuti.

(-)

(-)