For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 12/2024 · Permendag No. 12 Tahun 2024 · Permendag Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 235)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan yang terdiri dari pusat dan anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi. Anggota JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit pimpinan tinggi madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum serta informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman jdih.kemendag.go.id.

(-)

(-)