on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 12/2024 · Permendag No. 12 Tahun 2024 · Permendag Nomor 12 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan yang terdiri dari pusat dan anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi. Anggota JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit pimpinan tinggi madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum serta informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman jdih.kemendag.go.id.