For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 20/2020 · Permendag No. 20 Tahun 2020 · Permendag Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Dokumentasi & Informasi HukumKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 229/KP/IX/87 tentang Pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terintegrasi di Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Organisasi JDIH Kementerian Perdagangan, yang terdiri dari Pusat JDIH (dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal) dan Anggota JDIH (unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan).
  2. Tugas dan fungsi Pusat JDIH, yaitu pembinaan, pengembangan, dan pemantauan terhadap anggota JDIH. Fungsi ini mencakup perumusan kebijakan, konsultasi, sosialisasi, pembinaan SDM, dan sebagai pusat rujukan.
  3. Tugas dan fungsi Anggota JDIH, yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja. Anggota JDIH wajib menyampaikan produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pejabat Eselon I kepada Pusat JDIH. Fungsi ini mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi dokumen hukum, pengelolaan sistem informasi hukum, penyediaan sarana dan prasarana, dan penyampaian laporan.
  4. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh Pusat JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  5. Pendanaan JDIH dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja.

(-)

(-)