For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: PMK 17/PMK.07/2016 · PMK No. 17/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:9 Februari 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010. Latar belakang pencabutan ini adalah karena ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut oleh Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait berlakunya peraturan yang sebelumnya mengatur tata cara pengenaan sanksi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

(-)