For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: PMK 11/PMK.07/2010 · PMK No. 11/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2010Publication Date:25 Januari 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Januari 2010
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan prosedur penyampaian, evaluasi, dan koordinasi Raperda sebelum menjadi Perda, serta mekanisme pembatalan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, termasuk pelanggaran prosedur penetapan Raperda dan pemungutan pajak berdasarkan Perda yang dibatalkan. Sanksi yang dikenakan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi, serta pemantauan pelaksanaan ketentuan ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

  • Sanksi terhadap pelanggaran prosedur penetapan Raperda berupa penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan.
  • Sanksi terhadap pemungutan pajak berdasarkan Perda yang dibatalkan berupa pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan.