For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1997 Nomor 109); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1010).

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD Paljaya) menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya). Perubahan ini dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan tercapai, yaitu membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air limbah. Perumda Paljaya memiliki maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan sesuai lingkup usahanya, turut serta dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, menunjang kebijakan dan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pengelolaan air limbah, membantu terciptanya lingkungan hidup yang baik, berperan aktif dalam penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, berperan aktif dalam sosialisasi pengelolaan air limbah kepada masyarakat, memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan profitabilitas serta daya saing perusahaan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan usaha Paljaya meliputi penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan, dan pengolahan air limbah dengan berbagai sistem, pembangunan sarana dan prasarana air limbah, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan, pemasangan sambungan pipa air limbah, penyedotan lumpur tangki septik, pelatihan peningkatan kapasitas SDM, jasa konsultansi, publikasi dan sosialisasi, pengelolaan limbah B3, dan pemanfaatan aset. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Paljaya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, diversifikasi usaha, serta pembentukan anak perusahaan atau kepemilikan saham pada perusahaan lain. Organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang untuk mengajukan usulan perubahan peraturan daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, melaksanakan perubahan jumlah modal dasar, memberikan persetujuan dalam pemindahtanganan aset, menetapkan penggunaan laba, mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang, memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerjasama pendayagunaan aset, memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Paljaya, memberikan persetujuan terhadap likuidasi aset Paljaya, memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain, menerima dan mengesahkan dokumen rencana kerja, anggaran tahunan dan 5 (lima) tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Paljaya secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi, dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Paljaya.

1. Segala bentuk kerjasama yang telah dilaksanakan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya

(-)