For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1997 Nomor 109)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tujuan dan kegiatan Perusahaan Daerah dalam Pasal 5, serta peningkatan jumlah modal dasar Perusahaan Daerah dalam Pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 19 terkait persyaratan anggota Direksi, khususnya mengenai hubungan keluarga dan rangkap jabatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah dan mendukung pengembangan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memerlukan tambahan modal untuk penuntasan pelayanan sistem perpipaan, penambahan alat produksi, dan dimulainya rencana pembangunan zona baru. Perubahan ini juga mencakup penambahan jenis layanan yang dilakukan oleh PD PAL Jaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)