on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Perumda Air Minum Tirta Raharja) untuk mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program dan kegiatan dalam pengembangan SPAM Gambung, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 111.741.255.233,00. Penyertaan modal daerah dalam APBD Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 12.001.080.000,00, yang dianggarkan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp. 6.000.000.000,- pada APBD Murni Tahun 2020 dan tahap kedua sebesar Rp. 6.001.080.000,- pada APBD Perubahan Tahun 2020. Penyertaan modal ini bersifat permanen.
Dana penyertaan modal digunakan untuk pengadaan dan pemasangan pipa serta aksesoris pipa distribusi utama di lima wilayah kecamatan. Penggunaan dana yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga menjadi kewenangan Perumda Air Minum Tirta Raharja, namun Direksi bertanggung jawab penuh atas segala penyimpangan penggunaan dana. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perumda Air Minum Tirta Raharja, dan Perumda Air Minum Tirta Raharja berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah.
Perumda Air Minum Tirta Raharja wajib melaporkan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal daerah secara periodik kepada Bupati dan DPRD sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja, dibantu oleh Dewan Pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Bandung dapat melaksanakan pemeriksaan secara berkala.