For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 9/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:21 Desember 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date21 Desember 2023
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 60)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta menjamin pelayanan air minum kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mendukung program dan kegiatan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan meliputi ketentuan mengenai pemenuhan modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025 secara bertahap, dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Sisa kewajiban modal dasar akan dipenuhi melalui penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. terusan Al-Fathu Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Soreang.

(-)

(-)