For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 15/2013 · Permensos No. 15 Tahun 2013 · Permensos Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:18 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date18 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan. Penatausahaan persediaan meliputi pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan persediaan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, inventarisasi, penilaian, dan penghapusan. Peraturan ini berlaku untuk persediaan milik Kementerian Sosial di pusat dan Unit Pelaksana Teknis, mencakup barang atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal, yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan. Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang dan bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan.

(-)

(-)