For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial

Also known as: Permensos 61/HUK/2009 · Permensos No. 61/HUK/2009

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2009Publication Date:2 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date02 Juni 2009
Publication Date02 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan pada unit kerja eselon II, UPT/Panti Sosial, Balai Diklat, dan Dinas sosial/instansi sosial propinsi sebagai pengelola bantuan barang persediaan dari Departemen Sosial.
  2. Pembentukan unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan yang melakukan tugas dan fungsi Akuntansi BMN, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  3. Kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penatausahaan barang persediaan dengan melakukan pembukuan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran barang persediaan berdasarkan jenis, jumlah, dan nilai harga satuannya.
  4. Kewajiban menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan dan/atau dokumen pengelolaan.
  5. Inventarisasi terhadap barang persediaan dilakukan melalui pelaksanaan opname fisik setiap akhir tahunnya dan/atau sesuai kebutuhan.
  6. Penyampaian laporan hasil inventarisasi oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pengguna barang setelah selesai melaksanakan inventarisasi barang persediaan.
  7. Penyampaian laporan barang persediaan semester dan tahunan oleh unit pelaksana/petugas pelaksana barang persediaan kepada Pengguna Barang melalui Unit Pengelola Pengguna Barang (UPPB) Eselon I.
  8. Pelaksanaan pembinaan dan supervisi oleh Unit Kerja Eselon I dan Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi.

(-)

(-)