For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Makassar 1/2017 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2005 Nomor 1 Seri A Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 1 Seri A Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2007 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)