For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Also known as: Perda Kota Makassar 8/2006 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2006Publication Date:3 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date03 Oktober 2006
Publication Date03 Oktober 2006
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar. Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa belanja DPRD terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)