For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Cimahi 16/2018 · Perda Kota Cimahi No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 187)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Penghapusan ayat (4) Pasal 3 yang mengatur perincian perencanaan penempatan reklame dalam Tata Letak Reklame.
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai penataan reklame yang diatur menurut tempat, jenis, bentuk, sifat, ukuran, konstruksi, serta kawasan, zonasi, dan kelas/status jalan.
  3. Perubahan Pasal 5 mengenai tempat penyelenggaraan reklame, termasuk sarana dan prasarana kota serta di luar sarana dan prasarana kota.
  4. Perubahan Pasal 6 mengenai jenis reklame, seperti reklame papan, layar, melekat, selembaran, berjalan, udara, slide/film, running text, dan neon box.
  5. Penyisipan Pasal 6A dan 6B mengenai bentuk reklame berdasarkan posisi terhadap jalan, posisi panjang dan lebar bidang, sudut pandang, dan ukuran. Pasal 6B melarang reklame layar melintang atau memotong jalan.
  6. Perubahan Pasal 8 mengenai ukuran reklame, yang diklasifikasikan menjadi kecil, sedang, dan besar.
  7. Perubahan Pasal 9 mengenai konstruksi reklame, yang ditetapkan sebagai konstruksi berat atau ringan.
  8. Perubahan Pasal 10 mengenai penetapan kawasan reklame, yang terdiri dari Kawasan Penyelenggaraan Reklame (Khusus, Selektif, Umum) dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Bebas).
  9. Perubahan Pasal 15 mengenai izin penyelenggaraan reklame, persyaratan permohonan, dan masa berlaku izin.
  10. Perubahan Pasal 16 mengenai persyaratan penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
  11. Penghapusan Pasal 17.
  12. Perubahan Pasal 18 mengenai perpanjangan izin penyelenggaraan reklame.
  13. Penyisipan Pasal 18A yang memungkinkan penyelenggaraan reklame pada barang milik daerah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.
  14. Penghapusan ayat (1) huruf c Pasal 23 yang melarang penyelenggaraan reklame pada gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah.
  15. Perubahan Pasal 30 mengenai pengendalian penyelenggaraan reklame.
  16. Perubahan Pasal 31 mengenai pengawasan kepatuhan dalam penyelenggaraan reklame.
  17. Perubahan Pasal 32 mengenai penertiban reklame.
  18. Perubahan Pasal 33 mengenai tata cara penertiban reklame.
  19. Perubahan Pasal 34 mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame.
  20. Perubahan Pasal 36 mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan reklame.

(-)

1. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengajukan izin penyelenggaraan reklame baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf b, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, dan/atau Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).