on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kota Cimahi 18/2014 · Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, meningkatkan pembinaan dan pengendalian reklame, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan adil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan titik reklame strategis dan rancang bangun reklame yang memperhatikan aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan.