Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah guna melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menetapkan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD, pengelolaan barang daerah, dan penetapan pejabat terkait pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan daerah mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, serta pengelolaan kas umum daerah, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.