For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: PP 12/2019 · PP No. 12 Tahun 2019 · PP Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2019Publication Date:6 Maret 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 2019
Publication Date06 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Identifikasi Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab (Pasal 3).
  • Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih (Pasal 141).
  • Pengeluaran hanya dapat dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (Pasal 120).

Ketentuan Baru dalam Peraturan ini:

  • Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 222)
  • Penjabaran tugas dan kewenangan yang lebih tegas untuk TAPD dalam penyusunan APBD dan evaluasi implementasi (Pasal 22).
  • Penjahtakatan lebih rinci mengenai indikator kinerja dalam RKA SKPD (Pasal 97).

Penghapusan Ketentuan Lama:

  • Penghapusan perlunya berlaku Peraturan Pemerintah nomor sebelumnya, yang diatur di dalam PP No. 58 Tahun 2005.

Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini:

  • Perubahan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
  • Pengembangan lebih lanjut dari mekanisme pelaporan keuangan yang harus disampaikan secara periodik.
  • Pemisahan tugas yang lebih jelas antara pengelolaan dan evaluasi kinerja di SKPD.

Perubahan Substansi Kewenangan:

  • Penguatan peran dan tanggung jawab Bendahara Umum Daerah dalam pengawasan dan penatausahaan keuangan.
  • Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah yang lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran (Pasal 205).

Tidak Ada

Sanksi administratif bagi Kepala Daerah yang melakukan pungutan tidak sah dapat dikenakan, yaitu tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan (Pasal 33).

Selain itu, Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dapat dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (Pasal 86). Sanksi bagi DPRD atau Kepala Daerah yang tidak menyetujui penganggaran dalam waktu yang ditentukan juga berlaku.