For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Also known as: PERPRES 10/2009 · PERPRES No. 10 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, mengingat beratnya risiko dan beban tugas mereka. Jaminan ini disesuaikan dengan kebutuhan khusus mereka, berbeda dari jaminan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka secara optimal.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, termasuk keluarganya. Layanan ini merupakan peningkatan dari manfaat yang sudah ada bagi Pegawai Negeri Sipil. Biaya layanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pejabat di Pemerintah Pusat, dan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pejabat di Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan program ini dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang sudah ada, dan mencakup pelayanan kesehatan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya.

(-)

(-)