For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Also known as: PERPRES 105/2013 · PERPRES No. 105 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2013Publication Date:16 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2013
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan pengaturan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, mengingat risiko dan beban tugas yang mereka emban.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditingkatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan ini mencakup perawatan di rumah sakit luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya dan juga berlaku bagi keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu. Biaya pelayanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pejabat di Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pejabat di Pemerintah Daerah. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)