on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Also known as: PERPRES 65/2017 · PERPRES No. 65 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil. Hal ini dilakukan melalui perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan wewenang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan diberikan wewenang untuk menyatakan kelengkapan permohonan, menerbitkan akta, menetapkan hari sidang, dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan panitera. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi administratif, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kerja sama. Dibentuk pula Inspektorat untuk pengawasan intern, dan Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Jabatan struktural diatur mulai dari Sekretaris Jenderal hingga Kepala Subbagian.