For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Also known as: PERPRES 65/2017 · PERPRES No. 65 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:12 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date12 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil. Hal ini dilakukan melalui perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan wewenang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan diberikan wewenang untuk menyatakan kelengkapan permohonan, menerbitkan akta, menetapkan hari sidang, dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan panitera. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi administratif, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kerja sama. Dibentuk pula Inspektorat untuk pengawasan intern, dan Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Jabatan struktural diatur mulai dari Sekretaris Jenderal hingga Kepala Subbagian.

(-)

(-)