Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur pembentukan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai aparatur negara yang bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan menjalankan tugas teknis administratif peradilan, termasuk koordinasi pelaksanaan teknis peradilan, pembinaan administrasi perkara, dan pelayanan teknis kegiatan peradilan. Sekretariat Jenderal menjalankan tugas administratif, termasuk koordinasi pelaksanaan administratif, penyusunan rencana dan program dukungan teknis, serta pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.