For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Also known as: Peraturan OJK 18/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021

Status:
Active
Effective Date:10 September 2021Publication Date:10 September 2021
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 September 2021
Publication Date10 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kinerja industri BPR dan BPRS. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020, termasuk perubahan pada Pasal 10 yang memperpanjang penerapan kebijakan hingga 31 Maret 2023.

(-)

(-)