For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 33/2022 · Permendagri No. 33 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2022Publication Date:19 Januari 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2022
Publication Date19 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 410)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 ini disusun untuk meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelimpahan tugas dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penentuan besaran alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilimpahkan, serta pengaturan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(-)

  • Pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan serta telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  • Pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan.
  • Pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan Daerah.