on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permendagri 16/2021 · Permendagri No. 16 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/wali kota, yang dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi program dan kegiatan, pelaksanaan, pengelolaan rekening dana, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terkait Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.