on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Also known as: PMK 61/PMK.01/2012 · PMK No. 61/PMK.01/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan masa berlaku izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi individu yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, termasuk kewajiban memiliki izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki Surat Kuasa Khusus, pengetahuan perpajakan, ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi, NPWP, dan SKCK. Prosedur permohonan izin dan perpanjangan izin juga diatur, termasuk dokumen yang harus dilampirkan. Izin berlaku selama 24 bulan dan dapat diperpanjang. Kuasa Hukum wajib mematuhi peraturan perpajakan dan dapat dicabut izinnya jika melanggar ketentuan.