For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Also known as: PMK 184/PMK.01/2017 · PMK No. 184/PMK.01/2017

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2018Publication Date:4 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Juni 2018
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan bagi individu yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengawasan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia dan pengetahuan luas tentang peraturan perpajakan, yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat terkait. Persyaratan khusus meliputi kepemilikan NPWP, bukti penyampaian SPT Tahunan, SKCK, tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara, menandatangani pakta integritas, dan memiliki izin kuasa hukum. Tata cara memperoleh izin diatur oleh Ketua Pengadilan Pajak.

1. Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. 2. Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir.

(-)