on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PMK 231/PMK.06/2017 · PMK No. 231/PMK.06/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kredibilitas penyusunan LKPP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: