For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

Also known as: PP 14/2002 · PP No. 14 Tahun 2002 · PP Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2002Publication Date:23 April 2002
Kehutanan & PerkebunanRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKarantina Tumbuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2002
Publication Date23 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan karantina tumbuhan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap media pembawa yang masuk, keluar, atau transit di wilayah Indonesia untuk dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Menteri bertanggung jawab menetapkan jenis OPT dan media pembawanya serta tempat pemasukan dan pengeluaran. Pemilik media pembawa wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk tindakan karantina.

1. Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Karantina Tumbuhan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)