on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
Also known as: PP 14/2002 · PP No. 14 Tahun 2002 · PP Nomor 14 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan karantina tumbuhan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap media pembawa yang masuk, keluar, atau transit di wilayah Indonesia untuk dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Menteri bertanggung jawab menetapkan jenis OPT dan media pembawanya serta tempat pemasukan dan pengeluaran. Pemilik media pembawa wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk tindakan karantina.