For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan MK 2/2023 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2023Publication Date:3 Februari 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date03 Februari 2023
Publication Date03 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan pihak terkait lainnya, seperti KPU dan Bawaslu. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengaturan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilu, objek perselisihan, serta tahapan penanganan perkara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban untuk mengajukan permohonan dalam jangka waktu tertentu dan persyaratan administratif lainnya.

(-)

(-)