on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca Dan Keramik
Also known as: Peraturan BSN 11/2019 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk sektor produk kaca dan keramik, khususnya produk genteng keramik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Skema penilaian kesesuaian ini mencakup persyaratan sertifikasi, prosedur sertifikasi, persyaratan lembaga penilaian kesesuaian, dan tahapan sertifikasi. Persyaratan sertifikasi meliputi SNI 03-2095-1998 tentang Genteng Keramik, SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI tersebut, serta peraturan lain yang terkait dengan produk genteng keramik. Prosedur sertifikasi mencakup evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065. Jika belum ada LPK yang diakreditasi KAN, BSN dapat menunjuk LPK dengan ruang lingkup yang sejenis.
Tahapan sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dilakukan surveilans minimal 2 kali selama periode sertifikasi. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan SPPT SNI dari BSN.