For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik

Also known as: Peraturan BSN 2/2021 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 April 2021Publication Date:23 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 April 2021
Publication Date23 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik. Perubahan tersebut mencakup penambahan skema penilaian kesesuaian untuk kaca pengaman yang digunakan dalam sarana perkeretaapian. Skema penilaian kesesuaian ini mencakup sertifikasi produk kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian, yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan. Proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengajukan permohonan kepada LSPro dengan melampirkan informasi pemohon, informasi produk, dan informasi proses produksi. Proses sertifikasi meliputi tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi (audit proses produksi dan sistem manajemen, serta pengujian produk), tinjauan hasil evaluasi, dan penetapan keputusan sertifikasi. Sertifikat kesesuaian berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui sertifikasi ulang. Pengawasan dilakukan melalui surveilan secara berkala. Terdapat juga ketentuan mengenai pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi, serta penanganan keluhan dan banding.

(-)

(-)