Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan wilayah sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pengembangan sistem pusat pelayanan kota, sistem transportasi darat dan sungai yang terintegrasi, sistem jaringan air minum, sistem persampahan dan air limbah berbasis teknologi, sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir, serta sistem jaringan energi gas dan telekomunikasi terpadu. Strategi yang diterapkan mencakup menciptakan keserasian penataan pusat pelayanan, mengendalikan perkembangan wilayah utara dan tengah, mengembangkan wilayah selatan, serta mengembangkan sistem transportasi umum yang terintegrasi dengan Jabodetabek. Kebijakan pengembangan pola ruang meliputi pengembangan kawasan lindung, perwujudan ruang terbuka hijau kota, pengembangan kawasan permukiman terstruktur, kawasan industri terpadu berwawasan lingkungan, kawasan perdagangan dan jasa terpadu, kawasan wisata edukasi, olahraga, budaya religi, dan pengembangan kawasan pertambangan gas. Strategi yang diterapkan termasuk menetapkan dan mengelola kawasan perlindungan setempat, memperluas RTH melalui konsolidasi lahan, mengarahkan pembangunan industri ke selatan, dan mengatur hirarki wilayah pelayanan perdagangan dan jasa. Kawasan Strategis Kota (KSK) ditetapkan dengan fungsi khusus tertentu, dikelola melalui kerjasama pemerintah dan swasta.