For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2011 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi untuk periode 2011-2031. Tujuan utama RTRW adalah mewujudkan Kota Bekasi sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi: - Pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung fungsi Kota Bekasi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). - Pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek. - Pengembangan sistem jaringan air minum, persampahan, air limbah, drainase, energi gas, dan telekomunikasi yang terpadu. - Pengembangan kawasan lindung untuk konservasi alam dan budaya lokal. - Perwujudan ruang terbuka hijau (RTH) kota sebesar 30% dari luas wilayah. - Pengembangan kawasan permukiman terstruktur, kawasan industri terpadu, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan wisata edukasi, olahraga, dan budaya. - Penetapan kawasan strategis kota dengan fungsi khusus. Strategi penataan ruang wilayah mencakup: - Penciptaan keserasian penataan dan pengembangan pusat pelayanan. - Peningkatan aksesibilitas transportasi dan pengembangan transportasi umum massal. - Peningkatan kualitas dan kapasitas jaringan air minum. - Pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan air limbah berbasis teknologi terkini. - Pembangunan dan peningkatan fungsi situ sebagai daerah penampungan air. - Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan listrik, gas, dan telekomunikasi. - Penetapan dan pengelolaan kawasan perlindungan setempat. - Perluasan RTH melalui konsolidasi lahan dan revitalisasi. - Pengembangan kawasan perumahan berdasarkan kepadatan dan pola hunian vertikal. - Pengembangan kawasan industri dengan konsep produksi bersih. - Pengaturan hirarki dan distribusi wilayah pelayanan perdagangan dan jasa. - Pembentukan kawasan pariwisata dengan karakter atraksi utama. - Pengendalian pemanfaatan lahan di sekitar kawasan pertambangan gas. - Penetapan sudut kepentingan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini : a. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan Ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.