For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 4/2014 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2014Publication Date:26 Maret 2014
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date26 Maret 2014
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan Standard Operating Procedures (SOP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. SOP yang diubah mencakup berbagai unit organisasi seperti Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Umum dan Keuangan, serta beberapa direktorat lainnya. Perubahan ini juga mencakup penambahan dan pengubahan lampiran yang terkait dengan SOP tersebut.

1. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tetap berlaku, sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Kepala ini. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, penyebutan Unit Kerja dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 selanjutnya disebut dengan Unit Organisasi.

(-)