For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 4/2015 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:4 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di LKPP. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan merinci Standar Operasional Prosedur (SOP) pada unit organisasi di lingkungan LKPP, termasuk biro dan direktorat. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya juga diubah sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala ini. Selain itu, ditambahkan Lampiran huruf i terkait SOP pada unit organisasi.

1. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetap berlaku, sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Kepala ini.

(-)