For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: Keppres 81/2004 · Keppres No. 81 Tahun 2004 · Keppres Nomor 81 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2004Publication Date:27 September 2004
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 2004
Publication Date27 September 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan pedoman pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan/administratif bagi mantan pejabat tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak sebanyak satu kali. Nilai pengadaan rumah tersebut dibatasi hingga Rp20.000.000.000,00. Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Sekretaris Negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Sekretaris Negara akan menetapkan pemberian rumah, yang mencakup nama penerima, letak rumah, serta luas dan harga tanah dan bangunan.

(-)

(-)