For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 52/2014 · Keppres No. 52 Tahun 2014 · Keppres Nomor 52 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2014Publication Date:9 Desember 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2014
Publication Date09 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Korea Selatan untuk menghadiri pertemuan ASEAN-Republic of Korea pada tanggal 10 sampai dengan 12 Desember 2014. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)