on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Also known as: PERPRES 27/2014 · PERPRES No. 27 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Jaringan IGN). Jaringan IGN terdiri dari jaringan IG pusat dan daerah, yang melibatkan lembaga tinggi negara, instansi pemerintah, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Simpul Jaringan bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial. Penghubung Simpul Jaringan mengintegrasikan seluruh Simpul Jaringan secara nasional. Standar Nasional Indonesia dan spesifikasi teknis harus dipenuhi dalam penyelenggaraan informasi geospasial.