on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional
Also known as: PERPRES 85/2007 · PERPRES No. 85 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan karena Data Spasial belum dimanfaatkan secara optimal oleh instansi pemerintah dan masyarakat. Data Spasial diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Data Spasial yang terstruktur dan terintegrasi dalam Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN).
Ketentuan Substansial: JDSN adalah sistem pengelolaan Data Spasial yang terintegrasi dan berkesinambungan. JDSN diselenggarakan melalui jaringan informasi berbasis elektronik dan berfungsi sebagai sarana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial. Simpul Jaringan terdiri dari berbagai departemen, kementerian, dan lembaga pemerintah yang bertugas mengumpulkan, memelihara, dan menyebarluaskan Data Spasial. Penghubung Simpul Jaringan dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Data Spasial harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau spesifikasi sementara yang ditetapkan oleh Simpul Jaringan.