For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/17/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/17/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Also known as: Peraturan BI 13/17/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/17/PBI/2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada unsur pengaman dan desain uang kertas rupiah untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari 2009 hingga Juni 2011, serta pengaturan khusus untuk tahun pencetakan mulai Juli 2011. Perubahan desain meliputi warna, gambar, mikroteks, miniteks, dan bahan uang kertas. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang kertas rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)