Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005. Perubahan tersebut terkait dengan ciri uang rupiah pecahan 50.000, termasuk warna dominan biru pada bagian muka dan belakang, gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, ornamen daerah Bali, tulisan "BANK INDONESIA" dan nilai nominal, tanda air, gambar saling isi (recto-verso), elemen pengaman seperti benang pengaman, microtext, dan tinta yang berubah warna. Selain itu, diatur pula mengenai gambar pemandangan Danau Beratan, Bedugul, Bali pada bagian belakang, nomor seri, ciri-ciri pengaman lain seperti watermark, benang pengaman, microtext, elemen cetak khusus, elemen latar dan ornamen, serta bahan kertas uang yang terbuat dari serat kapas dengan ukuran dan warna dasar tertentu. Ketentuan lain terkait ciri-ciri teknis dan pengaman dapat diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.