For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekoah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Also known as: Peraturan Menag 24/2019 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekoah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LocationKementerian Agama
Effective Date15 Oktober 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 950)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai organ pengelola Sekolah Tinggi yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Program Studi, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Judul Bagian Ketiga BAB II juga diubah menjadi Program Studi. Pasal 8 diubah yang menyatakan bahwa Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi dan dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi. Pasal 9 mengatur fungsi Program Studi yang meliputi pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan. Pasal 10 menyebutkan bahwa Program Studi terdiri atas Pendidikan Agama Kristen dan Teologi. Pasal 11 mengatur organisasi Program Studi yang terdiri atas Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, laboratorium/studio, dan Dosen. Pasal 12 dan 13 mengatur tugas Ketua dan Sekretaris Program Studi. Pasal 43 diubah yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan noneselon.

(-)

(-)