Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (IAKN Palangka Raya). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang efektif di IAKN Palangka Raya. Peraturan ini menetapkan bahwa IAKN Palangka Raya adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Institut ini bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Organisasi IAKN Palangka Raya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ tersebut, termasuk struktur organisasi fakultas, pascasarjana, biro administrasi, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, lembaga penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis seperti perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional, eselon jabatan, serta tata kerja yang meliputi akuntabilitas kinerja, proses bisnis, analisis jabatan, dan pelaporan.