For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 18/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2008 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dibantu oleh Pengelola BMD (Sekretaris Daerah), Pengguna BMD (Kepala OPD), dan Kuasa Pengguna BMD. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD:** RKBMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD. 3. **Pengadaan BMD:** Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Penggunaan BMD:** BMD ditetapkan status penggunaannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Bupati menetapkan status penggunaan BMD. 5. **Pemanfaatan BMD:** Bentuk pemanfaatan BMD berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. **Penilaian BMD:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD. 8. **Pemindahtanganan BMD:** BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah. 9. **Pemusnahan BMD:** Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan. 10. **Penghapusan BMD:** Penghapusan meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar BMD. 11. **Penatausahaan BMD:** Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. 12. **Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian BMD:** Bupati melakukan pembinaan pengelolaan BMD dan menetapkan kebijakan pengelolaan BMD melalui Peraturan Bupati.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.