For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 20/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:17 September 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date17 September 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif, antara lain:

  1. Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, DPRD, sekretariat daerah, barang, pengelola barang milik daerah, dan lain-lain (Pasal 1).
  2. Ruang Lingkup Barang Milik Daerah: Menjelaskan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori barang milik daerah, yaitu barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 3).
  3. Azas Pengelolaan: Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (Pasal 4).
  4. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, hingga Kepala SKPD dan unit kerja (Pasal 5 dan 6).
  5. Perencanaan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, termasuk penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) (Pasal 7-10).
  6. Pengadaan: Mengatur pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 11-15).
  7. Penerimaan dan Penyaluran: Mengatur proses penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah (Pasal 16-20).
  8. Penggunaan: Mengatur penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD (Pasal 21-24).
  9. Penatausahaan: Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah (Pasal 25-30).
  10. Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna (Pasal 31-44).
  11. Pengamanan dan Pemeliharaan: Mengatur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah (Pasal 45-49).
  12. Penilaian: Mengatur penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan (Pasal 50-52).
  13. Penghapusan: Mengatur penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah (Pasal 53-55).
  14. Pemindahtanganan: Mengatur berbagai bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah (Pasal 56-81).
  15. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah (Pasal 82-83).
  16. Pembiayaan: Mengatur pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD (Pasal 84).
  17. Tuntutan Ganti Rugi: Mengatur tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 85).

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan Inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola atau pejabat yang ditunjuk. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerahi ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/ atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrative dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan