Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif, antara lain:
- Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, DPRD, sekretariat daerah, barang, pengelola barang milik daerah, dan lain-lain (Pasal 1).
- Ruang Lingkup Barang Milik Daerah: Menjelaskan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori barang milik daerah, yaitu barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 3).
- Azas Pengelolaan: Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (Pasal 4).
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, hingga Kepala SKPD dan unit kerja (Pasal 5 dan 6).
- Perencanaan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, termasuk penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) (Pasal 7-10).
- Pengadaan: Mengatur pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 11-15).
- Penerimaan dan Penyaluran: Mengatur proses penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah (Pasal 16-20).
- Penggunaan: Mengatur penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD (Pasal 21-24).
- Penatausahaan: Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah (Pasal 25-30).
- Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna (Pasal 31-44).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Mengatur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah (Pasal 45-49).
- Penilaian: Mengatur penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan (Pasal 50-52).
- Penghapusan: Mengatur penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah (Pasal 53-55).
- Pemindahtanganan: Mengatur berbagai bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah (Pasal 56-81).
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah (Pasal 82-83).
- Pembiayaan: Mengatur pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD (Pasal 84).
- Tuntutan Ganti Rugi: Mengatur tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 85).